Selama pandemi, yakni sejak tahun 2020. Kementerian
perpajakan terus berusaha mengoptimalkan pelayanan pajak. Berbagai cara
diusahakan oleh departemen jenderal pajak untuk bisa memberikan kemudahan dalam
melaporkan dan menyetorkan pajak. Ini ditandai dengan munculnya berbagai
aplikasi pajak online yang bisa membantu pengurusan administrasi perpajakan.
Aplikasi aplikasi ini hadir dengan semangat membantu negaraaplikasi pajak online.
Sehingga masyarakat nyaman dan merasa aman dalam proses penunaian kewajibannya
sebagai warga negara. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, dan wajib
pajak yang taat. Mari pahami beragam aplikasi pajak tersebut.
Ragam Aplikasi Pajak Online
Saat kantor pajak buka, kita akan dihadapkan dengan berbagai
jenis formulir yang harus diisi oleh para wajib pajak. Jenis formulir ini ada
banyak ragamnya. Mulai dari formulir pelaporan pajak perorangan, sampai
formulir pelaporan pajak perusahaan badan. Nah inilah yang pada akhirnya
membuat aplikasi pajak online hadir
beraneka jenis.
Gunanya sudah bisa dipastikan untuk menggantikan berbagai
formulir tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai berbagai jenis aplikasi pajak
tersebut. Mari perhatikan penjabarannya berikut ini.
1.
e-Registration
Di masyarakat, aplikasi pajak online jenis e-registration
sering juga disebut dengan aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
secara online. Bisa dibilang e-registration
ini sebagai awal mula dari cara lapor pajak online. Sebab, bagaimana bisa
melaporkan pajak, apabila diri pribadi belum terdaftar sebagai seorang wajib
pajak
2.
e-Filling
Merupakan aplikasi untuk melaporkan
pajak. Sistem aplikasi e-filling ini beroperasi secara online menggunakan
jaringan internet dan real time.
Namun, untuk bisa menggunakannya wajib untuk memiliki EFIN. Sementara EFIN
adalah kepanjangan dari Electronic
Filling Identification Number.
Artinya EFIN adalah nomor identitas
wajib pajak yang diterbitkan oleh ditjen pajak. Kerahasiaan EFIN menjadi
tanggung jawab wajib pajak. Karena EFIN tiap wajib pajak pasti berbeda. Sebab
EFIN bisa dibilang adalah kunci atau kode akses masuk ke aplikasi pajak online atas nama sang wajib pajak.
Awalnya EFIN ini hanya bisa
diperoleh dengan cara mendatangi ke kantor pajak secara langsung. Tetapi karena
kondisi, kini EFIN bisa diperoleh dengan cara mendaftarkan diri ke website DJP
online.
3.
e-SPT
Lalu ada e-SPT, merupakan aplikasi
yang berguna untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat surat pemberitahuan
pajak elektronik. Aplikasi pajak online
ini ada untuk menggantikan fungsi dari formulir SPT yang biasanya tersedia di
kantor pajak. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan ditjen pajak ke depan bisa
menerapkan paperless.
Tetapi untuk beberapa daerah yang
masih serba keterbatasan, dimana sinyal internet masih belum terjangkau.
sehingga resikonya berbagai aplikasi pajak yang berbasis online tidak bisa
diakses. Maka mau tidak mau ya masih menggunakan formulir formulir kertas
tersebut.
4.
e-Billing
Merupakan serangkaian kode bayar
yang diterbitkan oleh situs resmi DJP online pajak 2021. Pembuatan e-billing
ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran pajaknya.
Demikianlah berbagai upaya yang dilakukan oleh kementrian pajak dalam
mengupayakan kemudahan. Yakni hadirnya berbagai jenis aplikasi pajak online.
Sehingga harapannya para wajib pajak
bisa dan mau membayarkan pajak terutangnya secara tepat waktu. Sebab dengan
berbekal kode e-billing ini, pajak yang terutang bisa dibayarkan secara
langsung di berbagai bank, kantor pos, atm, maupun aplikasi pajak online DKI.
5.
e-Faktur
Merupakan sebuah layanan aplikasi
yang tersedia di berbagai aplikasi pajak
online. Gunanya untuk membuat faktur pajak elektronik, awalnya mula
hadirnya aplikasi e-faktur, karena adanya semangat kebaikan untuk meminimalisir
beredarnya faktur pajak fiktif.
Untuk menggunakan e-faktur, wajib
pajak bisa melakukan surat permohonan untuk membuat nomor seri faktur pajak.
Sehingga e-faktur bisa lebih rapi dan terdokumentasikan secara baik. e-faktur
ini umumnya dikeluarkan oleh pengusaha kena pajak, sebagai bukti pemungutan
pajak terhadap barang kena pajak (BKP), dan atau jasa kena pajak (JKP).
Demikianlah uraian dari beragam jenis aplikasi pajak online
resmi dari ditjen pajak. Keseluruhan aplikasi tersebut ada tentu saja dengan
semangat positif, yakni dengan harapan bahwa negara bisa mendapatkan pendapatan
yang maksimal.
Beragam jenis aplikasi pajak online yang
tersedia tersebut, bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat umum. Semoga
dengan segala upaya yang diusahakan oleh ditjen pajak. Masyarakat bisa semakin
patuh menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Sekian.